Beberapa pihak yang berkepentingan yang kemudian di undang oleh DPRD NTT adalah Unsur Pendiri YPLP PT PGRI NTT, Unsur Pejabat UNASDEM, Unsur Mahasiswa PGRI NTT, terekam dalam rapat itu juga diundang puhak pemprov NTT birokesra pemprov NTT.
Perbincangan yang berlangsung kurang lebih 2 jam itu menghasilkan beberapa kesepakatan yakni dari DPRD saat mendengarkan yang dijelaskan oleh Drs. SULAIMAN RADJA mengatakan bahwa yang dijelaskan oleh YPLP PT PGRI NTT tentang SK menteri itu adalah final dan ini merupakan diskresi dari pemerintah pusat. Dan jika dikatakan sebagai sebuat upaya penyelamatan mahasiswa oleh pemerintah pusat sangat tepat sekali. DPRD mengatakan bahwa SK menteri adalah sangat tepat dan harus dijalankan. Kami DPRD tidak punya kewenangan untuk mempersoalkan SK menteri ini dan mau dikatakan SK menteri ini sudah sangat jelas mengakomodir keselamatan mahasiswa. Masalahnya dimana sampai demo-demo segala?
Salah satu unsur dari mahasiswa PGRI NTT mengatakan dalam forum ini agar meminta pihak pemerintah agar mahasiswa PGRI NTT dipindahkan ke kampus lain yang memiliki program studi yang sama. Kami ingin agar kami dipindahkan ke kampus yang lain buak Aruasatya Deo Muri. Namun selanjutnya DPRD mengatakan apa yamg saudara sampaikan adalah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kalau paksa kami pindah ke kampus lain maka tentu tidak bisa karena ini bukan kewenagan kami dan harusnya terlebih dahulu membatalkan SK menteri ini.
Ditambahkan oleh Ketua LPPM UNASDEM, Kami menjalankan apa yang menjadi perintah MENTERI. kami sementara melakukan kegiatan KKN. Dan kami memastikan seluruh mahassiwa PGRI NTT riwayat akademiknya dapat ditertibkan. Dilanjutkan olehnya, bahwa harus menjalankan SK pendirian IO UNASDEM karena pada diktum ketujuh huruf a dan b jelas memberikan tanggungjawab agar UNASDEM untuk melanjutka riwayat akademik mahasiwa. Dalam SK IO UNASDEM kan bicarakan Keabsahan, wajib menyesuaikan dan pencatatan data akademik, bagaimana mungki mahasiswa menolak SK IO sedangkan jelas mengatakan keabsahan riwayat akademik mahasiwa.
Selanjutnya dari PEMPROV menyampaika hal yang sama bahwa SK menteri adalah final dan memiliki kekuatan hukum untuk dijalankan. Jadi seharusnya kita sebagai wakil pemerintah PUSAT harus mengawal SK ini. Jadi sudah jelas.
Red*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar